Jakarta –
Polisi mengungkap pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, belum dihadiri peserta saat polisi menggerebek lokasi. Penyelenggara atau event organizer (EO) hanya cuan Rp 2,5 juta.
“Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Bintoro mengungkapkan keuntungan yang diperoleh dari pesta orgy itu digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidupnya.
“Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Bintoro mengatakan pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya perekaman kegiatan pesta seks tersebut. Dia mengatakan para tersangka yakni GA, YM, JF dan TA melakukan promosi undangan pesta seks itu di media sosial.
“Untuk selanjutnya direkam atau tidak masih kami dalami, karena dari handphone yang kami periksa kami masih butuh pendalaman. Sehingga nanti apabila kami temukan bukti yang cukup terhadap pembuatan video ini akan kami rilis di kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Peserta Pesta Orgy Belum Datang
Dia mengatakan 4 tersangka tersebut merupakan event organizer pesta seks tersebut. Dia menyebutkan para pelaku ditangkap saat peserta undangan pesta seks belum datang ke hotel yang dimaksud.
“Pesertanya belum datang. Tapi sudah ditangkap terlebih dahulu, panitianya atau EO nya,” ucapnya.
Undangan pesta orgy itu disebar melalui Instagram dan Twitter. Peserta harus membayar Rp 1 juta untuk ikut pesta orgy tersebut.
“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ujarnya.
Ada Suami Istri
Dari empat tersangka yang ditangkap, dua di antaranya yakni GA dan YM merupakan pasangan suami istri. Dia mengatakan pelaku merasa tak bahagia jika tak melakukan seks dengan orang lain bersama istrinya.
“Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending. Jadi kami mengundang dari psikolog bagaimana mempertanyakan perilaku seperti ini dan juga bagian perempuan dan anak nanti dijelaskan penanganan terhadap perkara ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.
“Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu dan juga handphone dari para pelaku,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.
(mea/dhn)