Jakarta –
Polisi menghentikan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Lantas bagaimana nasib pengendara yang sebelumnya sudah terkena tilang?
Sebagaimana diketahui, sejak 1 September 2023, sebanyak 66 unit kendaraan sudah ditilang karena tak lolos uji emisi. Rinciannya, 33 unit kendaraan roda dua dan 33 unit lainnya kendaraan roda empat.
“Ya sudah ditilang. Sudah ditilang 66 kendaraan,” kata Irwasda Kombes Nurcholis saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Nurcholis, yang juga merupakan Pengendalian Polusi Udara mengatakan, denda tilang yang sudah dibayar pengendara tersebut sudah masuk ke kas negara.
“Iya (masuk kas negara), dan mungkin sudah membayar juga dia. Kan pakai bank bayarnya lewat bank, kalau tilang,” ujarnya.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan sebelumnya Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko terkait alur denda tilang manual. Sarjoko mengatakan, nilai denda yang diberikan kepada pengendara tidak lulus uji emisi seluruhnya masuk ke kas negara.
“Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” ujar Sarjoko saat dihubungi, Senin (4/9).
Alasan Tilang Uji Emisi Disetop
Nurcholis mengatakan, selain tak efektif penindakan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi dihapus juga dinilai memberatkan masyarakat.
“Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif,” kata Nurcholis.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Nurcholis mengatakan sejak penilangan dilakukan, pihaknya menerima tanggapan negatif dan positif, namun lebih banyak komplain dari masyarakat. Perubahan kebijakan tersebut dibuat berdasarkan koordinasi stakeholder terkait.
“Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Nurcholis, bagi para pengendara yang tak lolos uji emisi kini hanya disarankan untuk melakukan servis kendaraan.
“Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu jangan masyarakat dulu,” pungkasnya.
(wnv/mea)