Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ. Jasa Marga buka suara terkait hal ini.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Lisye Octaviana, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku.
“Jasa Marga berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga,” kata Lisye dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Lisye mengatakan proses hukum terkait dugaan korupsi Tol MBZ ini tidak berdampak terhadap kegiatan perseroan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” katanya.
“Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya,” tambahnya.
Lanjut Lisye, Jasa Marga beerkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan kegiatan perseroan.
“Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” pungkasnya.
3 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Salah satu tersangka tersebut adalah eks Dirut Jasa Marga Layang Cikampek.
“Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020
2. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC
3. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting
Modus Operandi
Kejagung menduga ada pengurangan volume dalam proses pembangunan tol tersebut. Sementara Kejagung masih mendalami dugaan mark up dalam proyek tersebut.
“Yang jelas yang bisa kami sampaikan di sini sebatas pengurangan volume. Markup masih kita dalami, indikasinya ada. Itu masih kita kaji tapi indikasinya ada,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan para tersangka juga melakukan pengaturan pemenang tender pengadaan proyek pembangunan Tol MBZ. Menurutnya, Kejagung masih mendalami adanya pengurangan spesifikasi dan indikasi lainnya di proyek tersebut.
“Yang jelas dalam pelaksanaan proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender. Bahwa di dalamnya nanti ada pengurangan spek (spesifikasi) dan sebagainya itu masih di dalam pengkajian kami. Yang jelas indikasi ke arah sana ada,” ujarnya.
Dia belum membeberkan dampak korupsi pembangunan proyek Tol MBZ. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan oleh ahli.
(mei/jbr)