Jakarta –
Sebuah kanal YouTube berbahasa Melayu, Malaysia, merilis lagu bernada seperti ‘Halo-halo Bandung’ menjadi perbincangan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, meminta Kementerian Luar Negeri memberikan teguran ke Malaysia.
“Negara melalui Kemenlu harus memberikan surat teguran ke Malaysia. Sebaiknya pemerintah bisa meminta klarifikasi melalui perwakilan kita di Malaysia,” ujar Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Dede Yusuf menilai kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia agar segera mendorong adanya copyright. Terlebih menurutnya terhadap lagu-lagu yang memiliki nilai sejarah.
“Pelajaran penting bagi negara, untuk segera mendorong copyright atas karya kreatif atau lagu-lagu yang dianggap punyai nilai sejarah atau kebangsaan,” ujarnya.
Menurutnya, inilah pentingnya negara melindungi hak cipta. Dede Yusuf juga menyebut sebagai negara sahabat perlu saling mengingatkan terkait hal-hal tersebut.
“Inilah pentingnya hak cipta dilindungi oleh negara. Satu lagu yang tidak ada izin atau hak cipta di medsos seperti Youtube atau Tiktok, akan di banned. Apalagi ini sama persis,” tuturnya.
“Sebagai negara sahabat kita perlu saling mengingatkan,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, warganet heboh setelah mendengar sebuah lagu yang diunggah oleh channel YouTube berbahasa Melayu, Lagu Kanak TV. Channel tersebut mengunggah lagu berjudul ‘Helo Kuala Lumpur’.
Lagu tersebut diunggah pada 27 Mei 2020. Namun netizen ramai membicarakan konten tersebut sejak Senin (11/9/2023).
Mereka menduga ‘Helo Kuala Lumpur’ adalah hasil jiplakan dari lagu ‘Halo-halo Bandung’. Saat didengarkan melodi dan nadanya memang serupa, bedanya, beberapa lirik lagu karya Ismail Marzuki tersebut diubah.
“Hello Kuala Lumpur, Ibu kota keriangan// Hello Kuala Lumpur, kota kenang-kenangan// Sudah lama aku, tidak berjumpa denganmu, sekarang sudah semakin maju, aku suka sekali//” begitu lirik ‘Helo Kuala Lumpur’.
(dwia/aud)