Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md telah menerima rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum. Nantinya hasil rekomendasi itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum menyerahkan rekomendasi ke Jokowi, Mahfud bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum melakukan koordinasi terakhir di Kemenko Polhukam, Selasa (12/9/2023). Para anggota dan masing-masing Ketua Pokja, sebagian hadir fisik, selebihnya hadir secara daring karena sedang berada di luar kota.
“Saya terima hasilnya yang secara umum bagus. Presiden memang melihat adanya urgensi untuk mereformasi bidang hukum, yang kemudian meminta Menko Polhukam melakukan pembenahan, dan ditindaklanjuti, termasuk dengan membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, yang hasilnya akan segera kita sampaikan kepada bapak Presiden,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
Rencananya, Mahfud akan menyampaikan hasil rekomendasi kepada kepada Jokowi Kamis (14/9) besok. Rekomendasi akan digunakan pemerintah dalam melakukan pembenahan dan reformasi di bidang Hukum.
“Kita akan bersama-sama menyampaikan rekomendasi agenda prioritas ini kepada Presiden,” ujarnya.
Tim menghasilkan puluhan rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum, dari empat Pokja, yaitu Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Pokja Sektor Perundang-undangan.
Tim Percepatan Reformasi Hukum secara intens bekerja sepanjang Juni-Agustus 2023, dan telah melakukan diskusi berbagai tahapan, serangkaian kegiatan pengumpulan data dan informasi, termasuk melalui konsultasi dengan pimpinan Kementerian dan Lembaga, serta kelompok masyarakat sipil.
Prof Harkristuti Harkrisnowo, selaku ketua Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, dalam paparannya juga menyampaikan diskusi tidak hanya dilakukan secara parsial. Dia menyebut tim juga membahas bersama-sama dengan semua pokja sampai akhirnya disepakati rekomendasi dari masing-masing pokja.
“Pokja Tidak hanya melakukan diskusi secara parsial, tetapi juga melakukan pembahasan bersama-sama dengan semua Pokja, sehingga masing Pokja mengetahui dan menyepakati rekomendasi dari masing-masing Pokja,” kata Harkristuti.
(dek/dek)