Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Selain tuntutan penjara, Lukas juga dituntut hukuman denda hingga pencabutan hak politik.
Sebagai informasi, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Lukas juga disebut menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Lukas Enembe telah membantah dakwaan itu. Dia mengaku tidak pernah menerima duit dari pengusaha.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan saksi hingga terdakwa, jaksa pun membacakan tuntutan untuk Lukas Enembe. Tuntutan jaksa itu seperti paket lengkap karena terdiri dari hukuman pidana hingga tambahan.
Berikut tuntutan terhadap Lukas Enembe:
Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa pun menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dituntut Denda Rp 1 Miliar
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman penjara 6 bulan.
“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata jaksa.
Dituntut Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Lukas Enembe juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 47.833.485.350 (Rp 47,8 miliar). Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang.
“Pidana tambahan uang pengganti Rp Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata jaksa KPK.
“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjaraselama3tahun,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.