Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi siang ini. Pihak Lukas Enembe berharap tuntutan bebas.
“Tuntutannya harus bebas, no case, LE itu clean and clear,” ujar pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Petrus menilai berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan kliennya menerima gratifikasi. Bahkan menurutnya, uang Rp 1 miliar yang diduga sebagai gratifikasi juga diketahui merupakan uang Lukas Enembe.
“Dari fakta-fakta persidangan tak ada 1 buktipun membuktikan bahwa Lukas Enembe menerima gratifikasi. Uang yang 1 miliar yang katanya dari Rijantono Laka sudah jelas itu uangnya LE,” tuturnya.
“Menurut keterangan Rijantono Lakka, soal hotel Angkasa yang dikatakan milik LE pun sudah jelas dari dokumen kepemilikan berupa sertifikat, AJB, izin-izin pun semuanya milik Rijatono Lakka,” sambungnya.
Tidak hanya itu, suap Rp 10 miliar juga disebut tidak terbukti.
“Lalu soal suap 10 miliar dari Pitun Enumbi tak ada saksi yang bisa menerangkan kejadian gratifikasi karena Pitun Enumbi tak pernah dihadirkan di persidangan,” ujar Petrus.
Untuk diketahui berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang akan digelar hari ini, Rabu (13/9/2023) pukul 11.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI.
Simak halaman selanjutnya