Kasus kecelakaan tujuh pemotor lawan arah yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, berakhir damai. Polisi menerapkan restorative justice di kasus tersebut.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (22/8/2023) pukul 07.00 WIB. Awalnya, truk bermuatan bata melaju ke arah Depok. Kemudian ada beberapa pengendara motor di ruas jalan yang sama, sedang mengemudi dengan melawan arah. Akhirnya tabrakan tak terhindarkan.
Sebanyak lima orang pemotor terluka akibat kecelakaan tersebut. Motor dan truk yang terlibat kecelakaan juga diamankan polisi.
Penyebab Kecelakaan Motor Lawan Arah
Polisi lalu menjelaskan penyebab kecelakaan truk vs motor di Lenteng Agung itu. Kecelakaan diduga dipicu sejumlah motor melawan arah.
“Sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Pemotor Tak Dapat Santunan
Sementara itu, Jasa Raharja menyatakan korban tabrakan truk pengangkut batu bata vs 7 pemotor lawan arah di Lenteng Agung itu tak layak mendapatkan santunan kecelakaan. Hal senada juga disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
“Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.
Firman dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang terjadi. Dalam keterangan tertulis ini, Rivan Pada kesempatan yang berbeda juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi lalu lintas perihal aturan santunan korban kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” ucap Rivan.
Dia menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Dia memberi contoh semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya