Jakarta –
Mario Dandy Satriyo melawan vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu pun mengajukan banding.
“Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum bandng terhadpa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto mengatakan pengajuan banding itu disampaikan pada 12 September 2023. Djuyamto menyebut di hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.
“Pengajuan pernyatan banding tersebut disampaikan ke paniteraan pidana ada tanggal 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut ternyata dari pihak kejari JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama 12 September,” kata Djuyamto.
(whn/dhn)