Jakarta –
Polisi menetapkan 5 tersangka terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Polisi tak menutup kemungkinan artis hingga selebgram yang berperan dalam film porno ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada kemungkinan itu (penambahan tersangka). Terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran jadi tersangka),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (14/9/2023).
Pasal 8 berbunyi:
“Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”
Namun demikian, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami kesaksian para pemeran terkait kasus yang ada. Rencananya, para pemeran akan diperiksa pada Jumat (15/9) besok.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya. Di UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan terhadap pada talent ini di hari Jumat nanti,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, hingga kini diketahui total 12 pemeran wanita terlibat. Mereka yakni wanita berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang yakni BP, P, UR, AG (AD) dan RA.
5 Orang Jadi Tersangka
Polisi membongkar rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis hingga selebgram sebagai pemerannya. Total 5 orang jadi tersangka dalam kasus yang ada, termasuk sang sutradara.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, ditemukan 3 website yang menyebarkan dan mentransmisikan film porno.
Pihak kepolisian pun selanjutnya menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan tersangka I dan JAAS di studio tempat syuting film porno di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (31/7).
Diketahui pria I sendiri berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Sementara itu, JAAS berperan sebagai kamerawan dalam pembuatan film porno.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu (1/8). Mereka adalah laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan sebanyak 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(wnv/mea)