Surabaya –
Kasus Angeline Nathania mahasiswa Ubaya yang dibunuh guru musiknya saat SMA, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy belum juga disidang. Ayah Angeline, Bambang menilai ada beberapa hal yang tidak diungkap secara transparan oleh tim penyidik dari hasil rekonstruksi pembunuhan dan autopsi.
Dilansir detikJatim, dia mengungkap kecurigaan bahwa putrinya dibunuh oleh Roy tidak di dalam mobil seperti penjelasan awal polisi.
“Saya melihat dari awal kasus Angeline ini seakan-akan tidak terbuka dalam penyidikan ini. Kami merasa berat sebelah, keterangan yang diperoleh hanya dari pelaku saja. Kami dari pihak keluarga tidak diberi kesempatan untuk menyangkal hal itu,” kata Bambang saat ditemui detikJatim di Ruang Rapat Fakultas Hukum Ubaya, Kamis (14/9/2023).
Bambang menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi yang digelar penyidik kepolisian tampak tertutup dan terkesan tidak diungkap ke publik. Padahal dari hasil rekonstruksi itu ada fakta yang berubah. Yakni lokasi pembunuhan yang tadinya disebut di dalam mobil menurutnya dilakukan di tempat tinggal pelaku.
Bambang mendasarkan kecurigaan itu pada jeda waktu ketika Angeline pulang kuliah, kemudian naik ojek online ke rumah pelaku dalam rentang waktu yang cukup lama.
“Dari lini masa yang kami ketahui memang ada jeda waktu di antara di Angel pulang kuliah, waktu naik ojek online ke rumah pelaku sekitar jam 11.00 WIB-15.00 WIB, waktu HP Angel off, ada jeda waktu agak lama. Setelah hasil autopsi yang saya ketahui dari pihak JPU menerangkan kalau angel meninggal mengalami kekerasan fisik dulu,” ujarnya.
Karena itulah Bambang mengungkapkan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan Roy kepada putrinya Angeline bukan merupakan tindakan spontanitas, melainkan dalam waktu yang panjang.
Tidak hanya itu, dia juga membeberkan hasil autopsi yang tidak diungkap oleh penyidik. Salah satunya bahwa putrinya mengalami kekerasan seksual dibuktikan dengan adanya luka pada alat kelamin korban.
Pertanyakan Kasus Pembunuhan Angeline Belum Disidang
Berkas perkara pembunuhan Angeline Nathania belum dinyatakan lengkap oleh Kejari Surabaya. Penasihat Hukum keluarga almarhum Angeline sebut penyidikan kasus itu tidak transparan.
Tim Penasihat Hukum keluarga Angeline yang merupakan Tim Advokat dari Fakultas Hukum Ubaya mendorong agar penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melengkapi berkas perkara itu. Supaya Kejari segara menyatakan berkas itu lengkap (P21) dan kasus itu bisa disidangkan.
Kinerja penyidik kepolisian yang terkesan tidak transparan pun mereka pertanyakan. Termasuk soal pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hasil autopsi terhadap jenazah korban, dan keterangan ahli forensik terkait penyebab kematian korban.
“Ada hal yang tidak transparan yang sampai hari ini, lebih dari 100 hari perkara ini, masih ada di tahap P19,” kata salah satu Tim Advokasi Ubaya Salawati saat ditemui detikJatim di Ruang Rapat Hukum Ubaya, Kamis (14/9/2023).
Baca selengkapnya di sini dan di sini
Simak juga ‘Saat Tampang Pria yang Perkosa-Bunuh Wanita Difabel Lalu Dibuang ke Septic Tank’:
(idh/idh)