Pedagang cireng keliling, pria berinisial NM (39), ditangkap polisi setelah mencabuli bocah berusia 2 tahun di Koja, Jakarta Utara. NM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Ditetapkan jadi tersangka. Tim kami melengkapi administrasi penyidikan melakukan gelar perkara dan melakukan peningkatan status penyidikan serta peningkatan status tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi wartawan, Jumat (15/9/2023).
Iverson mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan 5 saksi lainnya, termasuk orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu.
“Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.
Tersangka Ditahan
Saat ini tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sekali Lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku NM telah kami lakukan penahanan terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023,” jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: kronologi kejadian….