Jakarta –
Polda Lampung segera menggelar sidang kode etik Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Andri Gustami terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran meloloskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik dan akan memberikan sanksi PTDH kepada mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG, selain sanksi pidana,” kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dilansir detik sumbagsel, Sabtu (16/9/2023).
Belum diketahui secara pasti kapan sidang tersebut akan berlangsung. Namun, Irjen Helmy memastikan AKP Andri akan dipecat. Helmy menjelaskan, dalam kasus ini AKP Andri Gustami berperan meloloskan sabu yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Peran AKP AG membantu jaringan ini melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa dan Ini juga sedang kami dalami,” ujar dia.
AKP Andri Gustami telah ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya. Tak hanya dia, Adelia Putri Salma yang dijuluki sebagai ratu narkoba asal Palembang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Adelia merupakan istri dari Kadafi alias David yang merupakan narapidana yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan. Dalam pengungkapan ini, Polda Lampung sendiri mengamankan 26 tersangka serta 329 kilogram sabu.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/idh)