Jakarta –
Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Korban merupakan perempuan inisial TA (21), yang bekerja sebagai karyawan di kafe milik Thaher.
Dirangkum dari detikSulsel, Sabtu (16/9/2023), kasus itu telah dilaporkan ke Polda Maluku pada Jumat (1/9). Laporan itu teregister dengan nomor TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Aktivis perempuan dari Yayasan Peduli Inayana Maluku, Othe Patty, mengatakan pelecehan yang dilakukan Thaher diduga terjadi di kafe miliknya yang berada di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada April 2023. Othe mengatakan saat itu korban diminta memijat pelaku di kamar hingga terjadi pelecehan.
Perbuatan serupa ternyata pernah coba dilakukan kembali oleh pelaku terhadap korban pada Agustus. Namun saat itu korban menolak hingga berujung pemecatan. Pada awal September, korban TA akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus itu ke kepolisian.
“Ya, menurut korban (kejadian sejak April 2023) seperti begitu. Dia baru berani melaporkan, jadi dia kumpul kekuatan untuk membicarakan masalah yang menimpa dirinya itu seng (tidak) gampang,” kata Othe.
Sepuluh hari setelah pelaporan ke Polda Maluku, korban TA justru mencabut laporannya. Namun polisi menyebut kasus pelecehan Bupati Malra tetap akan dilakukan.
“Benar seperti berita (informasi korban mencabut laporan itu), tapi (proses pengusutan) tetap berlanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat kepada detikcom, Senin (11/9).
Roem mengatakan, sesuai dengan UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Dia mengatakan dasar itu yang digunakan pihaknya untuk tetap menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan Bupati Malra.
“Sehingga, kalaupun ada pencabutan laporan, kasus ini akan terus berlanjut, kecuali pelakunya di bawah umur. Jadi penyidik akan tetap proses masalah ini, untuk itu kita tunggu hasil penyelidikan,” ujarnya.
Pihak polisi kemudian mengungkap kendala dari penyelidikan dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia menyebut hal itu justru terjadi akibat korban yang hilang kabar setelah mencabut laporannya. Korban dan sejumlah saksi, kata Roem, dinilai tidak koperatif.
Roem menambahkan korban juga belum menjalani pemeriksaan psikiatrikum. Pasalnya, pelapor melalui pengacaranya mengajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatrikum lanjutan.
“Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor,” ungkap Roem.
Simak selengkapnya di sini
Saksikan juga ‘Saat Ini Rekaman CCTV Dugaan Aksi Dosen Lecehkan Mahasiswi di Kos’:
(ygs/idh)