Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial NM (39), yang merupakan pedagang cireng keliling usai melecehkan bocah berumur 2 tahun di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi bejat pelaku dilakukan di depan kakak korban yang juga masih di bawah umur.
“Pada saat itu, pelaku kemudian memanggil korban mendekat ke tempat jualannya dan saat itu korban ditemani oleh kakaknya yang juga masih tergolong anak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).
Peristiwa tersebut sendiri terjadi pada Kamis (14/9/2023) pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku tengah berjualan cireng di sekitar rumah korban. Iverson mengatakan, pelaku lantas menarik tangan korban dan melakukan aksi bejatnya dengan meraba-raba tubuh korban.
“Pada saat menghampiri pelaku, kemudian pelaku menarik badan dari korban mendekati posisi pelaku berada. Di saat itu lah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak 2 tahun 5 bulan dengan memegang bagian tubuh yang dilarang undang-undang,” jelasnya.
Korban saat itu sempat melakukan perlawanan dengan menarik diri dari dekapan pelaku. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV hingga akhirnya viral dan berujung pelaku diringkus polisi.
“Kemudian korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan pelaku dan kemudian melepaskan diri dari pegangan pelaku dan kemudian berlari meninggalkan pelaku,” tuturnya.
Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun
Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tukang cireng keliling yang melakukan pelecehan terhadap bocah 2 tahun di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku NM (39) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Ditetapkan jadi tersangka. Tim kami melengkapi administrasi penyidikan melakukan gelar perkara dan melakukan peningkatan status penyidikan serta peningkatan status tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi wartawan, Jumat (15/9/2023).
Iverson mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan 5 saksi lainnya, termasuk orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu.
“Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.
Saat ini tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sekali Lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku NM telah kami lakukan penahanan terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023,” jelasnya.
(wnv/mea)