Pandeglang –
Polisi menangkap dua orang terduga pengedar obat-obatan tanpa izin edar di Pandeglang, Banten. Kedua orang itu ialah BN (28) dan YW (43).
“Personel berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial BN dan YW terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).
Ilman mengatakan keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan obat-obatan tersebut di Menes. Ilman mengatakan keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
“Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah terkait maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Menes,” katanya.
Ilman mengatakan polisi lebih dulu mengamankan BN. Setelah itu, polisi mengamankan YW. Polisi mengamankan ribuan obat keras ilegal dari keduanya.
“Di dalamnya terdapat 2.000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF dan 200 butir obat tablet dalam kemasan,” ujarnya.
BN dan YW telah ditahan di sel Mapolres Pandeglang. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(haf/haf)