Juru parkir liar di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), DJ alias Njo (55), ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora. DJ alias Njo diduga memerkosa anak 13 tahun, yang merupakan anak tetangga kosnya.
“Pelaku ini memiliki seorang istri yang dinikahinya tahun 1987. Anak dua, namun kedua anaknya sudah meninggal dunia karena sakit,” jelas Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).
Putra mengatakan pemerkosaan terhadap anak tetangganya kepergok tetangga kosnya pada Jumat (15/9) sekitar Pukul 13.00 WIB. Putra menuturkan penyidik telah mengantongi bukti hasil visum korban.
“Barang bukti visum et repertum korban,” kata Putra.
Berikut fakta-fakta pemerkosaan anak 13 tahun oleh juru parkir bejat di Tambora, Jakbar:
1. Korban dan Pelaku Saling Kenal
Putra menyebut pelaku adalah tetangga kos korban, sehingga pelaku dan korban saling kenal. Pelaku lalu melakukan perbuatan bejatnya saat lingkungan indekos sepi.
“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja, termasuk ayah dan ibu korban,” jelas Putra.
DJ alias Njo memerkosa korban yang hanya bersama adiknya yang berusia 8 tahun di kamar kos pada siang hari. Korban dan adiknya sehari-hari berdua di kos lantaran ayah mereka bekerja sebagai supir, dan ibunya saban hari pulang-pergi ke Bogor untuk bekerja.
“Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya,” lanjut Putra.
2. Pelaku Beri Uang ke Korban
Putra menyebut agar korban mau melayani nafsu bejat DJ alias Njo, korban dirayu. DJ alias Njo memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah pemerkosaan.
Nominal uang yang diberikan pelaku pada korban mulai Rp 10 hingga Rp 50 ribu. DJ alias Njo juga mewanti-wanti korban untuk tak melapor pada orang tuanya.
“Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban, sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban, dengan jumlah bervariasi antara 10 hingga 50 ribu rupiah untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya,” ucap Putra.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.