Jakarta –
DJ alias Njo (55), juru parkir liar di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) sudah lebih dari sekali memerkosa anak tetangga kosnya yang berusia 13 tahun. Polisi mengatakan tersangka memerkosa korban sejak awal 2023.
“Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebin dari sekali, sejak bulan Februari 2023,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).
Putra menjelaskan, DJ alias Njo memerkosa korban di kamar kos yang dihuni keluarga korban. “(Pelaku memerkosa korban-red) saat ayah dan ibu (korban-red) sedang bekerja,” imbuh Putra.
Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Polisi menjerat DJ alias Njo dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Putra.
Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini diduga terjadi pada Jumat (15/9) sekitar Pukul 13.00 WIB. Pelaku lalu melakukan perbuatan bejatnya saat lingkungan indekos terpantau sepi.
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu penghuni kos yang pulang ibadah salat Jumat, memergoki pelaku sedang di kamar kos korban. Saat diintip, ternyata DJ alias Njo sedang mencabuli korban.
Saksi mata pun menegur. Dan DJ alias Djo langsung melarikan diri. Kejadian ini dilaporkan saksi mata kepada orang tua korban.
Putra menyebut pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah aksi bejatnya. Nominal uang yang diberikan pelaku pada korban mulai Rp 10 hingga Rp 50 ribu.
“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja,” jelas Putra.
(aud/dhn)