Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari selebgram asal Makassar, Nur Utami, yang mejadi tersangka kasus TPPU terkait jaringan Fredy Pratama. Aset yang disita terdiri dari mobil hingga tas mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkotika.
Sebagai informasi, selebgram Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil penjualan narkoba suaminya, S, yang merupakan jaringan Fredy Pratama.
“Aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, di antaranya Alphard kemudian Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan yang lainnya,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi (Rumondang N/detikcom)
|
Selain itu, lanjut Jayadi, pihaknya turut menyita aset lainnya milik Nur berupa beberapa tas mewah. Nilai keseluruhan aset Nur Utami yang telah disita mencapai miliaran rupiah.
“Dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lainnya,” ungkapnya
“Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp 6 sampai 7 miliar,” lanjutnya.
Aset-aset tersebut, kata Jayadi tak dibuat atas nama Nur maupun suaminya. Namun, dia memastikan aset tersebut diperoleh dari pencucian uang penjualan narkoba Fredy Pratama.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.