Jakarta –
AKBP Achiruddin dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin mengaku bingung dan menilai rincian restitusi itu salah.
“Restitusi itu rinciannya salah lihat di situ perbaiki dinding mobillah, kap mobillah, yang rusak cuman cover-nya,” kata Achiruddin setelah mendengarkan tuntutan di ruang Cakra 4, PN Medan, dilansir detikSumut, Senin (18/9/2023).
Lalu, Achiruddin juga merasa bingung karena restitusi yang disebut jaksa tidak memiliki kejelasan untuk kerugian yang menimpa Ken.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nggak ngerti kita apa itu. Katanya memperbaiki mobillah. Mesinnya rusak pun diperbaiki di situ kutengok. Pengobatan nggak ngerti kita,” bebernya.
Sebelumnya, jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta dan terlibat dalam kasus solar ilegal.
“Menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9).
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idn)