Jakarta –
KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo. Wibowo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023), Kuncoro digiring dari ruang pemeriksaan menuju lokasi konferensi pers di Gedung Juang KPK. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sambil diborgol dan mengenakan masker.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan Kuncoro ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama himgga 7 Oktober 2023. Kuncoro merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi bansos.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023. Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK.
Dalam skandal korupsi beras bansos Kemensos, keterlibatan Kuncoro terjadi saat dia menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.
Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.
Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.
Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Awalnya, Tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani telah ditahan KPK pada Rabu (23/8).
Kemudian, Pada Jumat (15/9), KPK menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
(taa/idn)