Jakarta –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Sebanyak 2.939 personel diturunkan dalam operasi tersebut.
“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto yang memimpin apel Operasi Zebra Jaya di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Operasi Zebra sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang. Suyudi menjelaskan, operasi zebra tahun ini memiliki tugas fokus atau tujuan utama.
“Yaitu satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi zebra, pihak kepolisian juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara. Hal tersebut untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang belakangan tengah menjadi sorotan.
Suyudi meminta personel yang bertugas untuk bekerja seusai aturan yang ada. Dia juga meminta mereka untuk mengedepankan sisi humanis dan jujur.
“Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil. Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas,” tuturnya.
Ada total sebanyak 15 pelanggaran jenis disasar dalam operasi tersebut. Termasuk dalam hal ini pengendara yang melawan arus hingga di bawah pengaruh alkohol dan tidak menggunakan helm.
Berikut 15 jenis pelanggaran tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
(wnv/mea)