Jakarta –
Selebgram asal Makassar, Nur Utami, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Nur Utami merupakan istri dari S alias Saru yang diduga merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyatakan Nur Utami tahu bahwa suaminya merupakan seorang bandar narkoba.
“NU mengetahui bahwa pekerjaan S adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulsel,” ujar Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pendalaman, kata Jayadi, Nur mengetahui fakta tersebut bahkan sejak sebelum menikah dengan Saru. Jayadi mengungkapkan, Saru adalah seorang residivis kasus narkotika.
Perkenalannya dengan Nur Utami terjadi saat Saru masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Jayadi tak merinci soal bagaimana perkenalan antara Nur dengan Saru bisa terjadi.
“Sebelum mereka menikah antara NU dan S, itu mereka sudah saling mengenal. Jadi mereka berkenalan ketika si S ini berada di lapas terkait kasus narkotika,” jelas Jayadi.
Adapun Saru dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama berperan sebagai pengendali peredaran dan penjualan narkotika di kawasan Sulawesi Selatan. Saru, kata Jayadi, berkolaborasi dengan tersangka WW yang sebelumnya telah ditangkap Bareskrim.
“WW ini sudah kita lakukan penangkapan beberapa waktu yang lalu. Kebetulan Pak Direktur yang melakukan penangkapan di Malaysia,” katanya.
“Sebagai pengendali, pengendali untuk peredaran barang narkotika jenis sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jayadi mengatakan Saru masih diburu tim penyidik Bareskrim Polri dalam kaitannya dengan jaringan Fredy Pratama. Sementara, Nur Utami telah ditangkap pada Sabtu (16/9) lalu di Makassar, Sulsel.
Nur ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil penjualan narkoba suaminya. Kini, selebgram tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Sita Aset Mobil-Tas Mewah
Jayadi mengungkapkan dari tangan selebgram itu disita sejumlah aset yang terdiri atas mobil hingga tas mewah. Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkotika.
“Aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, di antaranya Alphard, kemudian Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan yang lainnya,” ungkap Jayadi.
Selain itu, lanjut Jayadi, pihaknya menyita aset lain milik Nur berupa beberapa tas mewah. Nilai keseluruhan aset Nur Utami yang telah disita mencapai miliaran rupiah.
“Dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek, seperti tas LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lainnya,” ungkapnya
“Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp 6 sampai 7 miliar,” lanjutnya.
Lebih jauh Jayadi menerangkan, saat ini penyidik juga masih menelusuri aset-aset lain milik Nur Utami yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang jaringan narkotika tersebut.
“Kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja,” ucap Jayadi.
(maa/maa)