Jakarta –
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Walbertus langsung dibawa ke Kejagung.
Pantauan detikcom di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023), penangkapan terjadi usai sidang dengan terdakwa Johnny Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Pihak Kejagung sudah berada di dalam ruang sidang. Mereka tampak menunggu sidang selesai.
Hakim kemudian menutup sidang hari ini. Saat Walbertus berjalan keluar, tim dari Kejagung langsung menangkap Walbertus di depan ruang sidang. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah dari Dirdik Jampidsus.
“Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), hari ini saya melakukan penangkapan Bapak Walbertus, dan bapak boleh membawa kuasa hukum sesuai UU tindak pidana korupsi, bapak ikut kami,” ujar pihak Kejagung.
Pihak Kejagung kemudian menggiring Walbertus naik ke mobil yang sudah terparkir di depan gedung PN Jakpus. Walbertus kemudian menaiki mobil dan dibawa ke Kejagung.
Walbertus ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.
(amw/idn)