Jakarta –
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur ternyata sempat memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Diketahui, dugaan tersebut dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman usai kisruh penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas.
“Yang di Dewas itu kan ada perkara yang dilaporkan MAKI itu kan Pak Alex, itu saya dikonfirmasi di situ,” kata Asep kepada wartawan, Senin (18/9/2023) malam.
Asep menyebut agenda pemeriksaan dilakukan sekitar 3 minggu lalu. Namun ia tidak memeinci materi pemeriksaan yang ditanyakan dewas terhadapnya.
“Iya betul (kasus Basarnas). Itu kan masih dalam satu rangkaian. (Sekitar) 2 minggu-3 minggu lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kisruh penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas. Laporan itu kini telah diterima Dewas.
Laporan dari MAKI itu dilayangkan ke Dewas pada Kamis (3/8). Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan laporan dari MAKI tengah dipelajari pihaknya.
“Iya nanti kami pelajari,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).
MAKI melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK. Alexander dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas.
“MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023),” ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
“Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK,” lanjutnya.
(taa/azh)