Jakarta –
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Kasus korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada tahun 2012. Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 lalu mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan suplier LNG di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.
KPK lalu menjelaskan peran Karen dari kasus yang kemudian berakhir kerugian negara. Karen, kata KPK, diduga melakukan pengambilan keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh.
“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepohak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Firli.
Firli menambahkan, pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu.
“Selain itu pelaporn untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” tutur Firli.
Karen kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(aik/aik)