Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman terhadap Surya Darmadi (71). Kejagung bakal mencari tahu dasar dari putusan MA yang mewajibkan Surya Darmadi membayar Rp 2 triliun kepada negara dari sebelumnya Rp 42 triliun.
“Kalau itu nanti kami pelajari dulu, kita engga bisa berikan jawaban langsung ini mau diapakan untuk perkara ini. Karena kita butuh memperlajari apa dasar pertimbangan majelis memberikan hukuman itu, karena hukuman yang diberikan juga lebih tinggi dari putusan sebelumnya kan? dari 15 tahun jadi 16 tahuh, kita pelajari dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sejauh ini, Ketut mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah apa yang bakal diambil Kejagung jika belum mempelajari apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Kita engga bisa memberikan keterangan harus seperti apa kedepan,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. MA menyunat sebesar Rp 40 triliun dan hanya menyisakan Rp 2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara.
Kasus bermula saat Surya Darmadi ‘main mata’ dengan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.
Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas hal itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.
“Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Selasa (19/9/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara.
“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya.
Dalam putusan itu, hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Namun suaranya kalah oleh 2 hakim agung lainnya.
(aik/aik)