Jakarta –
Perwakilan korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya bersama kantor hukum VISI LAW OFFICE bertemu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pertemuan itu dibahas pengembalian kerugian para korban KSP Indosurya.
“Pada dasarnya kami mewakili 1.057 orang korban KSP Indosurya ingin menyampaikan terima kasih pada Tim Jaksa yang sejak awal menangani perkara ini, sekaligus menyampaikan harapan agar setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, pengembalian kerugian korban dapat segera dilakukan,” kata Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Pertemuan sekitar 2 jam yang terjadi hari ini itu dihadiri 15 orang korban KSP Indosurya, kuasa hukum, serta Kejaksaan Agung RI hadir Kepala PPA, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Tim Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dengan terdakwa Henry Surya.
Pada kesempatan ini, VISI LAW OFFICE menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu juga diserahkan Pendapat Hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan No. 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya.
Febri mengatakan pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengembalian kerugian korban, yaitu: verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang pada para korban.
Pada kesempatan ini, VISI LAW OFFICE menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban serta pendapat hukum soal mekanisme pengembalian kerugian korban (dok Ist)
|
Dari identifikasi yang dilakukan oleh tim VISI berdasarkan Putusan dan Tuntutan perkara tersebut, terdapat sejumlah aset yang dinyatakan hakim agar dilelang dan hasilnya dikembalikan pada korban, yaitu:
1. Mobil : 180 Unit (Rolls Royce, Volkswagen, Mercedes Benz, dll.)
2. Properti : 202 Unit (Ruko, Villa, Gedung, Rumah, Tanah, dan Bangunan)
3. Rekening Bank : Rp. 43.677.195.255,65 (Estimasi)
4. Uang Tunai : Rp. 9.707.118.261 (berdasarkan info dari Tim Jaksa pada audiensi, dana ini telah disetorkan ke Rekening penampungan)
Pihak Kejaksaan yang hadir menyambut baik usulan mekanisme pengembalian kerugian yang disampaikan. Selanjutnya Kepala PPA Kejaksaan Agung RI juga mengimbau Para Korban agar dapat menjalin koordinasi dengan LPSK dalam rangka verifikasi data kerugian Para Korban.
VISI LAW OFFICE bersama dengan 1057 korban KSP Indosurya akan segera mengagendakan pertemuan audiensi dengan Pihak LSPK guna berkoordinasi lebih lanjut.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga menyampaikan dalam audiensi ini bahwa masih terdapat sejumlah aset barang bukti yang belum berada di bawah penguasaan pihak kejaksaan selaku eksekutor, namun telah dilakukan pengamanan secara administrasi terhadap sejumlah aset tersebut. Serta pihak Kejaksaan hingga saat ini juga masih melakukan tracing asset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.
“Kami, VISI LAW OFFICE bersama dengan 1.057 korban, menaruh harapan penuh pada proses eksekusi yang akan ditangani dan diproses oleh Pihak Jaksa Eksekutor dan PPA Kejaksaan Agung demi pemulihan kerugian korban KSP Indosurya. Kami juga berharap, bahwa eksekusi putusan ini dapat dijalankan dengan segera, guna mencapai tujuan hukum yang sejatinya, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi para korban,” kata Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE, Donal Fariz.
(jbr/dhn)