Depok –
Polisi menetapkan satu tersangka pencurian listrik untuk kegiatan tambang kripto di ruko di Cimanggis, Depok. Tersangka terancam tujuh tahun penjara.
“Inisial WS (25) sebagai pemilik alat. Untuk pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS),” ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi mengatakan WS dikenakan pasal 51 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. WS terancam hukuman 7 tahun penjara.
“(Ancaman) Tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Usut punya usut, pelaku mencuri listrik tersebut untuk kegiatan penambangan kripto.
Hadi membenarkan adanya kejadian itu. Polres Metro Depok bersama pihak PLN saat ini tengah melakukan investigasi terkait pencurian listrik tersebut.
“Diduga demikian, keterangan dari teknisi dan pemilik seperti itu (pencurian listrik untuk penambangan kripto),” kata Kompol Hadi dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (18/9).
Dugaan tersebut juga dibuktikan dengan penemuan sejumlah peralatan untuk menambang kripto yang ditemukan di sebuah ruko di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.
(idn/idn)