Badung –
Warga negara (WN) Inggris bernama Adam Alexander Murray yang mendorong dan menampar polisi saat disetop karena melanggar aturan lalu lintas ditetapkan jadi tersangka. Murray dijerat dua pasal berbeda.
“Ya statusnya tersangka, (sangkaannya) penganiayaan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui wartawan di kantornya, dilansir detikBali, Rabu (20/9/2023).
Murray dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Ia juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas.
“Yang paling telak itu di Pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Ancamannya paling lama satu tahun penjara,” tegas Jansen.
Selain dikenakan pasal tindak pidana, pria Inggris tersebut juga dikenakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Sebab, ia tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta perempuan yang dibonceng tidak memakai helm.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)