Jakarta –
Pengusaha Irwan Mussry telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Irwan mengatakan pemeriksaan itu terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.
“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” kata Irwan di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Irwan tidak memerinci materi pemeriksaannya lebih lanjut. Dia mengatakan pemeriksaan itu bukan terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
“Bukan jual beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear,” terang Irwan.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” sambungnya.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Eko Darmanto pun kini telah dicegah berpergian ke luar negeri.
“Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Selain Eko, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.
“Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,” jelas Ali.
Kasus korupsi dari Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko menjadi sorotan usai kerap memamerkan hidup mewah di media sosial.
(ygs/haf)