Jakarta –
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengelolaan kelapa sawit di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena pabrik tersebut tak memenuhi baku mutu sumber tak bergerak pada cerobongnya.
Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan perusahaan memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.
“Dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara,” kata Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).
Asep menyebut berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan itu telah melakukan pengujian emosi cerobong boiler pada Juli hingga Agustus secara mandiri. Hasilnya, perusahaan itu memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Karena itu, DLH DKI bakal melakukan pengujian ulang
“Kita ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 19 hingga 25 September 2003. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
“Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas,” imbuhnya.
(taa/dwia)