Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Walbertus diketahui sebelumnya ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai bersaksi di sidang kasus sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.
“WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Rabu (20/9/2023).
Walbertus langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin sampai 8 Oktober. Walbertus ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September s.d 8 Oktober 2023,” kata Ketut.
Walbertus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diketahui, pada Selasa (19/9) kemarin, Kejagung menjemput paksa Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pantauan detikcom saat itu, Walbertus ditangkap usai keluar ruang sidang. Walbertus tampak dihampiri personel Kejaksaan Agung.
Jaksa kemudian membacakan surat penangkapan terhadap Walbertus. Walbertus langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Walbertus dijemput paksa terkait dugaan keterangan palsu.
“Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9).
(whn/dhn)