Serang –
Terdakwa pembobol dana nasabah Bank Himbara Rp 8,5 miliar di Tangerang, Nurhasan Kurniawan, mengaku ludeskan dana nasabah untuk investasi dan trading kripto. Nurhasan berinvestasi dan main trading sebanyak Rp 6,1 miliar di Indodax.
“Uang kripto ditaruh di mana?” tanya Hakim Ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/9/2023).
“Indodax, Yang Mulia,” kata Nurhasan menjawab.
Nurhasan mengaku investasi kripto dan trading tersebut menggunakan namanya sendiri. Namun ternyata investasi tersebut malah berujung rugi.
“Saya tanya kejujuran Saudara, berapa uang kripto yang masih simpan?” tanya hakim.
“Sumpah demi Allah nggak ada, demi Allah. Lalau saya masih ada pasti saya kembalikan,” jawab terdakwa yang juga mantan pegawai Bank Himbara.
Nurhasan mengatakan, uang nasabah dari Ahmad Suharya Rp 8,5 miliar disimpan di rekening penampung miliknya dan karyawannya bernama Aryananda. Sisa uang di rekening penampung setelah gagal investasi kripto dan trading adalah Rp 100 juta.
Nurhasan menuturkan uang itu dikembalikan ke Bank Himbara. “Sisa Rp 100 juta, yang dari rekening (penampung) atas nama saya,” ujarnya.
Majelis hakim sempat mencecar terdakwa soal alasan uang Rp 6,1 miliar raib begitu di investasi kriptonya. Hakim mengaku heran karena berdasarkan catatan keuangan di rekening penampung, ada transaksi hingga Rp 12 miliar.
“Kalau digunakan untuk forex semua, nggak mungkin digunakan di situ sebesar itu. Sedangkan di rekening penampungan Aryananda Rp 12,1 miliar. Dari mana itu uang, uang apa saja? Itu kan pencucian uangmu itu,” tanya hakim Dedy.
Di hadapan hakim, terdakwa mengaku uang yang dia gelapkan tak bersisa, khususnya yang dia gunakan untuk trading forex.
“Ke forex, saya mengatakan yang sebenarnya, Yang Mulia,” ujarnya.
Hakim Dedy beberapa kali meminta terdakwa untuk jujur mengenai uang nasabah itu. Terdakwa sendiri dianggap berbelit-belit saat tidak bisa membuktikan kemana habisnya uang nasabah yang ia bobol.
“Saya mengatakan yang sebenarnya, Yang Mulia,” kata terdakwa.
Diberitakan sebelumnya Nurhasan didakwa membobol dana nasabah Bank Himbara, Ahmad Suharya, senilai Rp 8,5 miliar. Perbuatan ini dilakukan pada 2022.
(bri/aud)