Jakarta –
Polisi menggerebek ruko di kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang dijadikan sebagai pabrik miras ilegal jenis ciu. Ruko tersebut memiliki 4 lantai.
Pantauan detikcom di Jalan Jembatan Besi 2, RT 03/RW 04, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023), tampak spanduk Law Firm terpasang di atas gerbang ruko tersebut.
Ruko itu tampak berwarna krem dengan cat garis merah di tengahnya. Di lantai 1, terlihat banyak kain dan mesin jahit yang digunakan sebagai tempat konveksi.
Lantai 2 dan 3 ruko tersebut juga dipenuhi dengan potongan kain dan mesin jahit. Tidak ada pekerja yang terlihat di sana.
Sementara, lantai 4 ruko itu dijadikan tempat produksi ciu. Tampak banyak drum berwarna biru berisi ciu dalam proses fermentasi di lantai 4 ruko tersebut.
Ruko yang menjadi pabrik ciu di Jakbar (Kadek/detikcom)
|
Selain itu, ada juga tabung gas, penggorengan, hingga karung berisi bahan pembuat ciu. Di lantai ini, bagian kanan dan kiri ditutupi seng.
Terdapat pipa sebagai penyalur ciu yang suda siap dikemas. Pipa itu tersambung dari lantai 4 menuju lantai 1. Di lantai 1, terdapat dua keran yang dialiri ciu untuk dimasukkan ke dalam botol.
Ruko yang menjadi pabrik ciu di Jakbar (Kadek/detikcom)
|
Pabrik ciu ini diduga sudah beroperasi selama 8 bulan. Dari hasil produksi ciu ilegal, pelaku diduga meraup duit puluhan juta per bulan.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, home industri miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar 7-8 bulan yang lalu. Dengan harga per botol bervariasi antara Rp 10-15 ribu rupiah. Jika dikalkulasikan omset per minggu ya sekitar Rp 15-20 juta rupiah. Sebulan bisa Rp 60-80 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi.
(dek/haf)