Jakarta –
Sebanyak empat pemeran film porno absen panggilan klarifikasi polisi. Mereka bakal dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ada.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari mereka yang tidak hadir, 2 pemeran wanita belum diketahui alamatnya. Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Siskaeee, tengah berada di Kamboja. Siskaeee bakal diklarifikasi pada Senin (25/9) pekan depan.
“Dua orang alamat tidak diketemukan atau pindah alamat. Untuk alamat yang belum diketemukan akan diidentifikasi kembali alamat yang bersangkutan dan akan dikirim ulang surat panggilan. Satu orang lainnya mengkonfirmasi akan hadir di tanggal 25 September mendatang (karena urusan pekerjaan di Kamboja),” kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, satu pemeran pria mangkir dari panggilan karena alasan sakit. Pihaknya berkoordinasi dengan Biddokes Polda Metro Jaya untuk memantau kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, pemeran pria tersebut bakal diklarifikasi.
“Untuk 1 talent pria yang masih sakit, kita masih terus berkoordinasi dengan yang bersangkutan untuk pastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat untuk bisa dilakukan pemeriksaan. Kita juga nanti akan libatkan Biddokes Polda Metro Jaya unjuk memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan sampai layak untuk diperiksa,” jelasnya.
Ade menambahkan, jika pada akhirnya para pemeran tersebut mangkir dari panggilan klarifikasi, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Untuk yang tidak dipanggil 2 kali tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar, akan segera kita terbitkan surat perintah membawa,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, total ada sebanyak 12 orang pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3gp, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, BP, UR, AG (AD), dan RA.
Total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(wnv/mea)