Jakarta –
Tingkat kepercayaan masyarakat menjadi PR besar bagi Kejaksaan Agung di masa kepemimpinan ST Burhanuddin. Ketidaktransparanan dalam penyelesaian perkara peradilan digadang-gadang menjadi penyebabnya.
Untuk itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin memiliki resep jitu sebagai solusi atas permasalahan ini. Konsep restorative justice yang diinisiasinya sejak pertama kali menjabat bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan membuat kejaksaan menjadi institusi yang transparan dan terbuka.
“Kami melakukan perubahan dan tentunya dengan segala upaya kita mencoba untuk memperbaiki sumber daya manusia. Selanjutnya setelah sumber daya manusia kami tertata, kami mencoba untuk bagaimana perbaikan teknis penanganan-penanganan perkara,” ungkap Burhanuddin dalam wawancara spesial detikcom, Rabu, (20/9).
Jaksa Agung mengatakan, tidak ada tindakan khusus yang dilakukan. Namun, indikator yang mereka gunakan adalah bagaimana institusi yang dipimpinnya mampu menjawab keresahan masyarakat.
“Kalau program secara khusus tidak ada, tapi yang utamanya adalah bagaimana kita dapat memberikan suatu langkah bagi masyarakat. Ya tentunya bagaimana kita langkah-langkah kita dalam rangka menjawab tantangan masyarakat. ‘Apakah kejaksaan telah berubah?’ Itu yang masyarakat selalu katakan,” tuturnya.
Lalu seberapa besar dampak restorative justice yang dijalankan oleh ST. Burhanuddin bersama jajarannya? Ikuti diskusi mendalam bersama Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin hanya di detikcom!
(vys/vys)