Depok –
Sejumlah orang sempat mendatangi kapel tempat beribadah jemaat kapel GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat. Wali Kota Depok M Idris mengatakan kapel tersebut tak memiliki izin.
“Tidak ada izin, sudah jelas. Tidak ada izin, izin kepada Camat, Lurah, tidak ada. Jadi salah persepsi, perlu dibenarkan persepsinya. Saya sudah minta kepada teman-teman untuk menjelaskan persoalan ini,” ujar Idris saat konferensi pers di Balai Kota Depok, Selasa (19/9/2023).
Idris mengatakan kasus ini menjadi evaluasi pihaknya dalam melakukan sosialisasi peraturan terkait perizinan tempat ibadah lewat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dia mengatakan tempat ibadah harus mengantongi izin sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama dua menteri.
“Mungkin izin kepada RT saya nggak tahu. Saya sudah minta kepada teman-teman untuk dipimpin nanti oleh Pak Sekda untuk menjelaskan persoalan ini walaupun FKUB sudah sosialisasi permasalahan peraturan FKUB yang sudah disosialisasi. Cuma udah lama nih cuma mungkin jadi evaluasi kita juga nih mungkin menangkapnya cuma 10% dan beberapa segelintir orang,” tutur Idris.
“Makanya kejadian ini evaluasi buat kita dalam hal sosialisasi peraturan perundangan ketentuan yang sudah dibuat oleh dua menteri. Jadi nggak ada izin, yang harusnya izin, nggak ada,” sambungnya.
Kini, kata Idris, perizinan kapel sedang diproses. Dia menegaskan semua orang bebas beribadah di tempat ibadah yang sudah mengantongi izin.
“Tadi proses izin kepada aparat dan pemerintah itu dilaksanakan. Kalau sudah dilaksanakan tidak ada penyulitnya kita akan memberitahukan ke masyarakat bahwa ini sudah ada izinnya mereka bebas untuk beribadah,” jelasnya.
“Diupayakan untuk tidak melakukan hal-hal yang memancing-mancing lagi nanti,” imbuh Idris.
Izin Sementara untuk Ibadah Kapel Selama 2 Pekan
Idris mengatakan saat ini sudah ada kesepakatan untuk izin kegiatan ibadah sementara selama 2 pekan sambil menunggu proses perizinan kapel selesai. Idris mengatakan pihaknya juga akan mengecek kelayakan bangunan yang dijadikan kapel itu.
“Ini kesepakatan mereka, sampai dua pekan. Proses perizinan, sebagaimana yang sudah saya jelaskan. Pertama dia tentunya punya surat izin dari pemilik ruko bahwa pemilik ruko sudah mengizinkan. Kedua, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) akan konsul untuk melihat kelayakan dari ruko tersebut. Bukan ibadatnya ya, jangan salah paham,” ujar Idris.
Idris mengatakan peribadatan jemaat kapel tetap berlangsung, meski dilakukan online. Idris mengatakan izin tempat ibadah harus dikantongi lebih dulu sebelum kegiatan peribadatan digelar.
“FKUB bersama Kemenag, maka diputuskan memberikan pendapat terakhir, bisa dilaksanakan. Dengan itu, dia mendapatkan izin dari kepala daerah. Kepala daerah tinggal mengizinkan, bisa mendelegasikan kepada pak camat. Seperti itu, mengizinkan mereka beribadah. Ini memang aturannya begitu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, duduk perkara ini bermula saat massa menolak kegiatan peribadatan di bangunan berbentuk ruko 3 lantai tersebut. Massa tersebut beberapa di antaranya adalah jemaah pengajian subuh.
“Tujuannya adalah Kepala LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian subuh menolak adanya kapel tersebut,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi, Sabtu (16/9).
Simak juga ‘DPRD Depok soal Kapel GBI Cinere Didatangi Warga: Ini Sebuah Diskriminasi’:
(haf/imk)