Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi pantai yang dikerjakan PT SJIM di Bandar Lampung. KKP melakukan penghentian sementara hingga perusahaan memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan pihak PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) diminta untuk mengurus izin KKPRL.
“Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL, setelah itu keluar silahkan diteruskan kembali. Kita ketahuikan semua sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu izin KPPRL,” kata Liza, dilansir detikSumbagsel, Kamis (21/9/2023).
Menurut Liza, penghentian ini tidak memiliki batas waktu. Hal itu tergantung dari perusahaan yang menyegerakan pengurusan izin pembuatan KKPRL.
“Tidak ada, semua tergantung perusahaan. Kalau mereka sudah ada izinnya, maka sudah diperbolehkan kembali,” ujar dia.
Liza menjelaskan jika nantinya PT SJIM telah memiliki izin KKPRL, pihaknya akan terus mengawasi pengerjaan proyek seluas 14,83 hektare yang akan dijadikan tempat pengolahan CPO.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/dnu)