Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) belum dibahas dalam rapat paripurna hari ini. Dasco menyebut RUU IKN belum dirapatkan oleh badan musyawarah ataupun rapat pimpinan DPR.
“Kan agenda pada hari ini sudah ditentukan oleh Rapim dan Bamus beberapa waktu yang lalu. Kita belum ada Rapim dan Bamus,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Dasco menyebut hasil tingkat satu revisi UU IKN baru diputuskan oleh Komisi II dan pemerintah dua hari yang lalu. Sedangkan pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2024 sudah dilakukan jauh hari sebelumnya oleh pimpinan DPR.
“Sementara IKN itu kan baru keputusan tingkat satunya baru 2 hari lalu, sehingga nggak keburu. Mudah-mudahan nanti kita ada Rapim, Bamus minggu depan, kita akan agendakan,” ujarnya.
Sebelumnya, delapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke paripurna. Fraksi PKS menolak revisi UU IKN dibawa ke paripurna DPR.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (19/9/2023). Turut hadir Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Tiap fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terkait revisi UU IKN. Diketahui, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat menyetujui revisi UU IKN dibawa ke tingkat II atau paripurna.
“Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?” yang dijawab setuju oleh anggota.
Doli pun mengetuk palu atas sikap para fraksi. Ia mengatakan revisi UU IKN akan dibawa ke paripurna untuk pengesahan.
(dwr/yld)