Jakarta –
Polisi masih memburu Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang masih misterius keberadaannya. Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho berharap agar Fredy cepat tertangkap.
“Saat ini sedang dalam proses pengejaran, mohon doanya. Mudah mudahan segera tertangkap dan terungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi, untuk bisa memastikan siapa yang berperan dominan dalam sindikat ini dan bisa terungkap,” kata Shandi pada wartawan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Shandi pun mengatakan bahwa pencarian DPO Fredy Pratama ini membutuhkan proses. “Namanya mencari orang kan butuh proses. Makanya berproses dan butuh komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak,” ujarnya.
Foto: Tampang Fredy Pratama before dan after operasi plastik. (dok. Repro detikcom/istimew)
|
Saat ditanya awak media soal apakah ada bekingan dari penegak hukum dalam kasus tersebut, Shandi hanya mengatakan bahwa proses pencarian berjalan sesuai dengan ketentuan dan siapapun yabg terlibat akan ditindak.
“Yang pasti bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
“Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” ucapnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.
(isa/isa)