Jakarta –
Sidang tuntutan terdakwa Alex Bonpis terkait kasus bandar narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara, ditunda hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebut jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu belum selesai menyusun tuntutan.
“Jadi penundaan tuntutan atas nama Alex Albert (Alex Bonpis) belum bisa dibacakan hari ini karena belum selesai,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Mariyono saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Hingga berita ini dimuat, Jaksa Penuntut Umum Subhan yang menangani kasus tersebut tidak memberikan keterangannya pada detikcom.
Sebagaimana diketahui, penangkapan Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakut, itu terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa (TM).
“Ada keterkaitannya dengan TM makanya kita koordinasi dengan kasubdit 1 karena ini ada kaitannya dengan BB ke Pak Kapolsek, Pak Kasran tapi ke dia. Kita akan koordinasi dengan kasudit 1,” Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Selasa (17/1).
“Pak Kasranto ini menjual BB-nya ke Alex Bonpis, itu keterangan awal mulanya kita coba mau konfrontir,” jelas dia.
Polisi turut mengungkapkan peran Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampang Bahari, Jakut, dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Polisi menyebut Alex Bonpis adalah salah satu penerima narkoba yang dijual Teddy Minahasa.
“Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti narkoba dari TM. Jadi BB Pak TM ini dijual, salah satunya ke Alex Bonpis. Pelaku penjualnya Kapolsek (Kompol Kasranto),” kata Andi Oddang.
Barang bukti yang digelapkan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa diketahui bermuara di Kampung Bahari. Di tangan Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari, inilah 1,7 kg sabu beredar.
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan sebanyak 1,7 kg dari total 5 kg sabu barang bukti tersebut kemudian dijual. Setelah itu, sabu tersebut diserahkan kepada tersangka Syamsul Ma’arif, lalu turun kepada Linda Pujiastuti.
Linda inilah yang kemudian menyerahkan sabu ke Kompol Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Linda merupakan cepu narkoba kenalan Teddy Minahasa.
Selanjutnya, Kompol Kasranto meminta Aiptu Janto, yang saat itu merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mencarikan pengedar hingga jatuh ke tangan Alex Bonpis.
“Penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief (Syamsul Ma’arif), Arief ke Linda, Linda turun ke pak Kasranto, turun ke Janto. Nah Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Rabu (18/1).
Meski begitu, polisi menyebut kasus narkoba Teddy Minahasa tak berhenti sampai di Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari, saja. Polisi juga kini masih terus menelusuri bandar narkoba lainnya terkait kasus ini.
(yld/yld)