Jakarta –
Kemudahan bersosial media membuat masyarakat gatal untuk meng-upload berbagai peristiwa yang dialaminya. Termasuk juga cuplikan film yang lagi ramai diperbincangkan. Tapi apakah hal itu melanggar hak cipta?
Nah, menurut advokat Intern DNT Lawyers, Jasmine Nurlaila Ananta, hal itu bukan merupakan tindak pidana sepanjang tidak mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya:
Meng-upload cuplikan film atau series di TikTok bukan lah merupakan suatu perbuatan yang melanggar Hak Cipta selama para pengunggah cuplikan film atau series tersebut memberikan credit kepada Pencipta karya, serta tidak mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.
Hal tersebut sebagaimana doktrin fair use dalam hukum hak kekayaan intelektual. Menurut L. Ray. Patterson dalam jurnalnya yang berjudul “Understanding Fair Use,” doktrin ini menyatakan bahwa apabila seseorang menggunakan karya orang lain dengan tujuan untuk pendidikan, penelitian, pemberian kritik, atau untuk kegiatan non-profit, dan orang yang meng-upload tetap mencantumkan siapa pencipta asli dari karya tersebut, maka penggunaan karya tersebut dapat dikategorikan ke dalam doktrin fair use.
Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”) juga telah mengatur terkait doktrin fair use, yang mana disebutkan bahwa:
“Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu C;ptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh a[au sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.”
Dengan adanya doktrin fair use, para pengguna yang mengunggah cuplikan film atau series dalam video TikTok dapat dikatakan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, sebab mereka tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Hal ini tentu berbeda dengan kegiatan pembajakan film yang mendapat keuntungan dari perbuatannya sehingga pembajakan film merupakan perbuatan pelanggaran terhadap hak cipta.
Akan tetapi, kebayakan kegiatan para pengunggah cuplikan film atau series dalam video TikTok masih melanggar hak cipta dari pencipta film atau series tersebut. Hal ini dikarenakan seringkali para pengunggah tersebut tidak memberikan credit kepada para pencipta film atau series yang mereka masukkan cuplikannya kedalam video TikTok.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa menggungah cuplikan di tiktok tidak melanggar hak cipta apabila pengunggah memberikan credit kepada Pencipta karya, serta tidak mendapat
keuntungan dari kegiatan tersebut.
Jasmine Nurlaila Ananta
Intern DNT Lawyers.
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)