Denpasar –
Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara (WN) Rusia bernama Maksim Zhiltsov. Bule tersebut diketahui telah menyalai izin tinggal atau overstay selama dua tahun lebih atau 813 hari.
“(Maksim) ditangkap pada 14 September 2023 di vila Ubud,” kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Denpasar Tedy Riyadi saat dilansir detikBali, Kamis (21/9/2023).
Petugas pun menggeledah vila tempat Maksim menginap di Ubud. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti empat paspor yang salah satunya milik Maksim, delapan pisau lipat, gas air mata, dan laptop.
Selain itu, ada pula surat pemanggilan untuk Maksim dari Polresta Denpasar. pemanggilan itu didasarkan atas aduan masyarakat (Dumas) kepada polisi.
“Ditemukan sepucuk surat undangan klarifikasi dari Polresta Denpasar, pemanggilan atas nama yang bersangkutan (Maksim), terkait dumas (aduan masyarakat),” kata Tedy.
Tak hanya itu, ada juga surat daftar pencarian orang (DPO) di vila tersebut. Namun, Tedy menegaskan nama yang tertulis dalam DPO itu bukan atas nama Maksim.
“Surat DPO itu bukan atas nama yang bersangkutan (Maksim). Dalam hal ini, masih kami kembangkan,” tambahnya.
(aik/aik)