Bogor –
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Novi Yeni, yang dipecat Wali Kota Bogor Bima Arya melawan. Melalui penasehat hukumnya, Novi telah mengirimkan surat keberatan atas pemecatan tersebut ke Pemerintah Kota Bogor.
“Betul kita lagi kirimkan surat gugatan, kalau untuk gugatan PTUN-nya baru mau kita daftarkan sih,” kata penasihat hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (22/9/2023).
“Ya keberatan. Memang di SK (Surat Keputusan Wali Kota)-nya juga kita berhak untuk melakukan sanggahan atau keberatan dalam jangka 15 hari,” imbuhnya.
Dwi menyebut surat keberatan atas pemecatan kliennya itu telah dikirim ke Pemerintah Kota Bogor pada Senin (18/9/). Menurutnya, Pemkot Bogor punya waktu hingga 26 September untuk memberikan respons atas keberatan yang diajukan .
“Belum ada jawaban, surat kami sampai hari ini belum ada jawaban. Kami kirim hari Senin, belum ada respons,” ucap Dwi.
“Ini kan masih ada masa sanggah nih, selama 15 hari (sejak SK pemberhentian dikeluarkan), mungkin kalau dari 12 September itu berarti sampai tanggal 26 (September),” imbuhnya.
Sebelumnya, Bima Arya memecat Kepala SD Negeri Cibereum 1 Novi Yeni. Novi dipecat karena menerima dianggap telah terbukti gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” kata Bima Arya di SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Rabu (13/9).
“Kepala sekolah itu harus mengayomi. Kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan,” imbuhnya.
Bima menyebut surat pemberhentian Novi Yeni sudah disampaikan sejak Selasa (12/9). Pengganti Novi segera dilantik agar proses belajar-mengajar tidak terganggu.
“Suratnya (surat pemecatan) sudah dilayangkan kemarin,” kata Bima.
Pemecatan Novi ini heboh sebab Novi sempat memecat guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda alias Reza. Novi menuding Reza melaporkan praktik pungli di SD Negeri Cibereum 1 kepada Inspektorat Kota Bogor.
Namun, kata Bima Arya, tuduhan Novi terhadap Reza itu tidak terbukti. Pemecatan Reza pun dibatalkan.
(haf/haf)