KPK tengah mengusut kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina periode 2011-2021 yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Tim penyidik KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah ke Amerika Serikat (AS) untuk mendalami kerja sama transaksi LNG yang dilakukan Pertamina.
“Perkara LNG ya, benar bahwa tim penyidik beserta dengan tim dari KPK berangkat ke Amerika Serikat terkait tentunya dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti terkait perkara dimaksud,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Dalam pengadaan LNG di Indonesia, Karen Agustiawan yang saat itu menjabat Dirut Pertamina menjalin kerja sama dengan Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan suplier. Asep mengatakan tim penyidik KPK lalu pergi ke AS untuk mencari dokumen detail kerja sama tersebut.
“Memang tradingnya dengan perusahaan yang ada di Amerika sehingga kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait tradingnya tersebut. Mulai dari kapan adanya transaksinya, seperti apa transaksinya, berapa nilai besarannya pada saat transaksi kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka ada,” ujar Asep.
“Karena kami tentunya harus konfirmasi kedua belah pihak. Ini kan ada pihak dari Pertamina dan pihak dari perusahaan yang ada di Amerika. Dua-duanya kita harus miliki dokumen. Karena kalau satu dokumen saja tidak memungkinkan karena tidak ada pembanding apakah benar dokumen di salah satu pihak,” lanjutnya.
Asep juga menjelaskan alasan melibatkan tim dari BPK saat pergi ke Amerika Serikat. Menurutnya, tim BPK dilibatkan dalam rangka pengusutan bukti kerugian negara dari korupsi LNG Pertamina.
“Kenapa dengan BPK? Dengan BPK karena terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2, Pasal 3, di mana salah satu unsur pasalnya adalah kerugian keuangan negara. Jadi BPK adalah pihak yang melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negaranya,” ucap Asep.