Jakarta –
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku ingin bertobat usai terlibat kasus dugaan penodaan agama di Bareskrim Polri. Bahkan dua dari tiga orang yang melaporkan Panji Gumilang telah berubah pikiran.
Ponpes Al-Zaytun yang berada di Indramayu pun mengaku siap untuk dibina Kemenag dan MUI. Dilansir detikJabar, berikut lima fakta terkait ingin bertobatnya Panji Gumilang:
1. Forum Ulama Belum Cabut Laporan
Sebanyak dua laporan polisi yang dicabut itu sebelumnya dilayangkan oleh Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung. Sementara, laporan yang dibuat Forum Ulama Tasikmalaya hingga kini belum dicabut.
Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani menyatakan, pihaknya belum mencabut laporan dugaan penodaan agama yang dilayangkan Panji Gumilang. Ia mengaku baru berencana mencabut laporan itu setelah mendapat informasi Panji Gumilang ingin bertobat dan berdamai di perkara tersebut.
“Kami baru berencana mencabut laporan,” katanya saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon di Bandung, Kamis (21/9).
2. Panji Gumilang Siap Bertobat
Ruslan membeberkan, dua pekan lalu pihak MUI pusat menghubunginya perihal kasus Panji Gumilang. Dalam komunikasi tersebut, Panji melayangkan surat permohonan ingin bertobat dan bersedia dibimbing oleh para ulama MUI.
Kemudian, ada 3 poin permohonan yang diungkapkan Panji Gumilang. Di antaranya, Panji bersedia bertobat, bersedia dibimbing ulama untuk kembali ke ajaran yang lurus dan pesantrennya, Al-Zaytun siap dibina Kemenag dan MUI.
“Jadi kalau dicabut secara langsung belum, hanya dalam waktu dekat mau jumpa dan ada 3 pernyataan dari PG (Panji Gumilang) bahwa dia siap bertobat, tidak akan lagi melakukan penyebaran agama Islam yang tidak sesuai dan Al-Zaytunnya siap dibina oleh Kemenag dan MUI,” ucapnya.
3. Forum Ulama Temui Panji Gumilang
Meski demikian, Forum Ulama Tasikmalaya ingin memastikan kabar tersebut secara langsung. Mereka berencana bertolak ke Jakarta untuk bertemu Panji Gumilang yang difasilitasi oleh MUI.
“Saya Insyaallah siap berdamai, tapi saya ingin lihat langsung pernyataan itu dari PG. Saya ingin ada hitam di atas putih, bahwa PG tidak akan melakukan seperti itu lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua laporan polisi yang dicabut itu sebelumnya dilayangkan oleh Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri.
“Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
4. Kasus Tetap Lanjut
Namun, Ramadhan menuturkan, meski laporan telah dicabut, perkara dugaan penistaan agama yang kini tengah diusut Bareskrim tetap berlanjut. Sebab, kata dia, upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara tersebut.
“Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” tuturnya.
5. Syarat Damai untuk Panji Gumilang
Panji diwajibkan menandatangani perjanjian di atas materai sebagai bentuk kesungguhannya untuk bertobat dan kembali ke ajaran yang benar. Diketahui, Ruslan Abdul Gani merupakan salah satu pihak yang melaporkan Panji Gumilang ke polisi atas kasus dugaan penodaan agama. Sementara dua pelapor lainnya, sudah mencabut yang diusut Bareskrim Polri tersebut.
“Saya pribadi, karena kita bawa Forum Ulama Tasikmalaya,saya ingin ada hitam di atas putih bahwa PG tidak akan melakukan seperti itu lagi. Karena kita ada tuntutan, kalau melakukan seperti itu, maka akan kita bikin laporan kembali,” katanya saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Kamis (21/9).
6. Di Atas Materai
Ruslan Abdul Gani menyatakan, pihaknya tidak mau mencabut laporan jika memang tidak ada keseriusan yang ditunjukkan Panji Gumilang. Pihaknya pun berencana bertemu dengan Panji dengan mediator MUI di Jakarta untuk mendengarkan langsung pertobatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta. Kita pengen dengar komitmen itu langsung dari PG hitam di tas putih. Karena jangan sampai kita mencabut, pertanggungjawabannya berat soalnya. Kalau saya lihat langsung, dia ikrar dan tanda tangan di atas materai, siap bertobat dan tidak akan melakukan lagi, kita akan cabut laporan,” ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idh)