Jakarta –
Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Selain Siti, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan 7 orang tersangka lainnya.
“Dalam perkara ini kita sudah menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/9/2023).
Iwan mengatakan 5 orang diantaranya telah menjadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/9). Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
“5 orang telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana pada tanggal 20 September 2023 kemarin. 2 lagi dalam proses penyidikan,” ujar Iwan.
Berdasarkan dakwaan, ke lima terdakwa yang telah menjalani sidang diantaranya, Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT Quartee Technologies), Rinaldo (Direktur PT Interdata Technologies Sukses), Suhartono, Iwan Setiawan dan Oki Mulyades (Telkom).
Sementara sisa tersangka yang dalam proses penyidikan yaitu tersangka SC, HK (swasta) dan ED.
Eks Direktur Pos Indonesia Jadi Tersangka
Diketahui, eks Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia(Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Negara mengalami kerugian Rp 236 miliar akibat kasus ini.
“Kerugiannya Rp. 236.171.580.669,” ujar Iwan Ginting.
Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PiNS, PT. Teslstra dan PT. Infonedia Tahun 2017,” kata Iwan.
Siti dijerat Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(dwia/jbr)