Jakarta –
Perdagangan tata niaga di media sosial menjadi sorotan pemerintah karena dianggap turut mempengaruhi anjloknya penjualan pedagang pasar. Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza merasa perlunya aturan berjualan di media sosial.
“Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” ujar Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Faisol Riza menyebut aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha. Selain itu, agar tidak merugikan antara pedagang satu dengan lainnya.
“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjut Faisol Riza.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyorot media sosial TikTok. Pasalnya, TikTok bukan hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, namun juga wadah berjualan.
“Seperti TikTok mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos. Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” kata Sarmuji.
DPR kini tengah membicarakan hal ini bersama UMKM dan kopeasi. Hasilnya, DPR sepakat untuk mengatur penjualan melalui media sosial.
“Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebut kementerian terkait akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial. Jual beli secara online di media sosial mulai berdampak pada anjloknya pendapatan pedagang di pasar.
“Ini baru disiapkan. Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangan yang diterima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Hal itu disampaikan Jokowi setelah meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Jokowi mengatakan jualan secara online menggunakan medsos ini harus segera diatur karena dapat berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
(isa/maa)