Pemprov DKI Jakarta memastikan warga eks Kampung Bayam yang bersedia pindah ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak dan tidak dipungut tarif sewa. Namun warga yang masih bertahan bersikeras tetap menunggu keputusan Lurah Papanggo Tomi Haryono soal surat perjanjiannya dengan warga.
“Iya, kita tahu kalau Nagrak gratis. Kan pergubnya memang masih yang dari zaman COVID. Nah, kita maunya nanti sampai masuk ke situ (KSB), walaupun sudah dicabut. Kita ada surat perjanjian hitam di atas putih. Kita nggak mau lagi dibohongi lagi. Harus ada hitam di atas putih,” kata Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati kepada detikcom di kawasan JIS, Sabtu (23/9/2023).
Untuk diketahui, tarif gratis diterapkan lantaran DKI Jakarta masih memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pergub itu mengatur biaya sewa rusun-rusun di Jakarta gratis.
Kembali me Minawati, ia mengatakan pihaknya sudah membuat surat perjanjian itu. Ia juga sudah menyerahkan surat itu pada pihak kelurahan untuk dipelajari dan menunggu persetujuan.
“Sudah ada drafnya, kita sudah kasih Pak Lurah, Pak Lurah suruh baca,” ujarnya.
“Sudah dibuat, sudah dikasih beliau. Kita suruh dia baca. Baru buatnya kemarin dan sudah berdiskusi dengan LBH Jakarta kemarin,” sambungnya.
Simak halaman selanjutnya